Kasus judi dadu di area perkebunan dibongkar unit Reskrim Polsek Dlanggu, Mojokerto, ada empat penjudi yang diringkus tanpa perlawanan.
Mereka adalah Muhammad Watik (48) warga Dusun Sumberpiji, Sumberkembar, Pacet, Samsul Maarif (39) warga Desa Simbaringin, Kutorejo, Suyitno (55) dan Sampurno (45) warga Desa Kalen, Dlanggu
AKP Sutarto Kasubbag Humas Polres Mojokerto mengatakan, pengerebekan dilakukan disiang hari sekitar pukul 13:30 WIB, saat asyik judi di kebun. “Informasi dari masyarakat ditempat itu setiap hari dipakai ajang judi dadu.” Terangnya.
Dari penggerebekan ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti diantaranya berupa alas dadu bergambar, alat dadu serta uang tunai sebesar 485 ribu. “Mereka masih menjalani pemeriksaan dan dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal di atas 3 tahun penjara.” Pungkasnya.(fam/udi)