Peredaran narkoba di Mojokerto sudah menjalar ke kawasan pedesaan, itu terbukti dari banyaknya kasus narkoba yang diungkap Polres Mojokerto, baik pelaku maupun lokasinya dan dikawasan pedesaan.
Jajaran Satnarkoba polres Mojokerto, Kamis (26/10) berhasil meringkus Seorang pemuda saat asyik nyabu di kamar kosnya, sekaligus siap bertransaksi narkoba, Tersangka Akhmad Irsyad Kumaini (27) warga Desa Kutorejo, Mojokerto.
AKP Sutarto Kasubbag Humas Polres Mojokerto mengatakan saat digerebek Satnarkoba, pelaku sedang nyabu dan transaksi narkoba. “Pelaku mengaku mendapat barangnya dari warga Mojosari yang saat ini masih DPO.” Ungkapnya.
Kata Sutarto, dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa 5 paket sabu siap edar, alat hisap sabu dan 1 hp milik pelaku yang di gunakan untuk transaksi. Pelaku dijerat pasal 112 dan 114 KUHP tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Maraknya peredaran narkoba di Mojokerto menjadi atensi khusus jajaran Polres Mojokerto. “Kita akan terus merazia dan menyisir pelaku peredaran narkoba di Mojokerto, Karen kondisinya sudah sangat marak, dan kualitasnya meningkat seperti maraknya peredaran narkoba jenis sabu yang sudah masuk ke kawasan pedesaan.” Pungkasnya.(fam/udi)
Baca juga :