Pemkot Mojokerto bakal menaikkan restribusi pedagang di semua pasar tradisional yang ada di Kota Mojokerto. Khusus pedagang pasar Tanjung Anyar restribusinya akan dinaikkan dua kali lipat atau mencapai 100 persen.
Rencana kenaikan restribusi pasar ini dituangkan dalam draft Raperda Perubahan ketiga Perda No 8 tahun 2011 tentang Restribusi Jasa Umum yang akan dibahas bersama DPRD dalam minggu ini.
Puji Hardjono, Kabag Hukum Pemkot Mojokerto mengatakan, dalam draf raperda ini dijelaskan semua restribusi pasar di kota Mojokerto akan dinaikkan sekitar 10 hingga 20 persen. “Ini baru draft usulan, karena sudah tiga tahun restribusi pasar tidak ada perubahan, rata-rata kenaikannya mencapai 10 sampai 20 persen, tapi khusus pasar Tanjung restribusinya diusulkan naik 100 persen.” Ungkapnya.
Puji juga menjelaskan alasan menaikkan restribusi pasar tanjung sebesar 100 persen, karena sejak model BGS selesai tiga tahun lalu, pedagang sudah tidak dikenakan biaya sewa ke pihak ketiga. “Sebelumnya, pedagang bayar sewa ke pihak ketiga dan bayar restribusi ke Pemkot, tapi model BGS habis masa kontraknya pedagang dikembalikan ke Pemda dan mereka tidak membayar sewa lagi, hanya bayar restribusi.” Tambahnya.
Masih kata Puji, Restribusi inilah yang akan disesuaikan naik 100 persen dan pedagang tidak perlu bayar sewa kios atau lapaknya. “Meski naik 100 persen angkanya masih kecil, misalnya toko dipasar tanjung ukuran 3×3 meter kalau sekarang bayar restribusi Rp 1.350 perhari, nanti akan naik menjadi Rp. 2.700 perhari, kalau lapak 3×3 meter dari Rp 900 jadi Rp 1.800 perhari.” Terangnya.
Raperda restribusi pasar ini masih diusulkan ke DPRD untuk bisa diterapkan tahun 2018, selain itu, Pemkot juga mengajukan raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah atau Aset Pemkot agar bisa meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah(PAD).(sma)
Baca juga :