Bawa 500 Butir Pil, Dua Pengedar asal Mojokerto Diringkus

Peredaran Narkoba di Mojokerto

Dua pengedar narkoba jenis pil koplo diringkus jajaran Satreskrim Polres Mojokerto, dua tersangka itu Kamim Alek Mashuri (29k warga Desa Kuripansari, Pacet dan Sugiono (44) asal Desa Centong, Gondang. Diduga mereka pemasok narkoba wilayah Mojosari dan kawasan Wisata Pacet, Mojokerto.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, Kedua pelaku berhasil di bekuk di depan sebuah rumah kos di Desa Randubango, Mojosari pada hari Senin (06/11) sekitar jam 18:30 WIB.

Kompol Sutarto Kasubbag Humas Polres Mojokerto mengatakan, kedua pelaku ditangkap saat transaksi narkoba untuk diedarkan di kawasan Mojosari. “Setelah di lakukan pengeledahan, petugas menemukan 10 klip Pil koplo yang berisi masing-masing 50 butir.” Ungkapnya.

Selain menyita barang bukti berup 500 butir pil koplo, juga uang tunai sebesar 586 ribu. Saat ini kedua tersangka mendekam di penjara dan dijerat pasal 197 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 3 tahun penjara.(fam/udi)

Baca juga :