Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto kembali diluruk puluhan warga yang mengatasnamakan Gerakan Rakyat Mojokerto (Geram), Mereka meminta kejelasan status Kepala Desa (Kades) yang mengembalikan fee proyek pemasangan hibah Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU).
Sugiantoro, Koordinator aksi saat menyampaikan orasinya mengatakan, ada 299 desa dan 5 kelurahan di Kabupaten Mojokerto menerima hibah LPJU dari Pemkab Mojokerto yang diwarnai pengembalian free proyek. “Mereka sudah mengembalikan free proyek atau over praiside ke Kejaksaan, tapi sampai saatnya ini statusnya belum jelas.” Ungkap Sugiantoro.
Sementara Devi Love Marhubal Oktario, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menjelaskan, kalau kasus itu masih dalam proses penyelidikan. “Kasus ini akan kami tanggani secara profesional dan masukan semuanya akan kami tampung,” ungkapnya, Selasa (07/11)
Okta juga menyatakan, kalau kasus itu berjalan dalam ranah aturan hukum yang berlaku dan dipastikan timnya tidak ada yang menerima apapun dari kasus tersebut. “Kasus teraebut masih berada pada ranah hukum, kalau ada oknum yang menerima silahkan laporkan saja.” ujarnya.
Seperti diketahui, semua desa di Kabupaten Mojokerto mendapat bantuan LPJU, ada dugaan para kades menerima fee sebesar 1 juta per titik lampu, karena dinilai menyalahi hukum para kades akhirnya mengembalikan rame-rame ke Kejaksaan.(sma)
Baca juga :