Parkir Sembarangan di Mojokerto Dua Mobil Diderek

Penertiban Parkir Liar

Maraknya parkir liar di wilayah hukum polres Mojokerto membuat petugas kepolisian geram dan melakukan penertiban dengan cara menderek mobil yang parkir Sembarangan.

Satlantas Polres Mojokerto bersama Dishub, Satpol PP dan Polisi Militer melakukan penertiban di jalur provinsi, tepatnya di jalan raya Hayam Wuruk, depan RS Sukandar Mojosari.

AKP Nur Rhosid KBO Satlantas Polres Mojokerto mengatakan sesuai dengan peraturan UU lalulintas nomor 287 Sepanjang Jalur Provinsi di larang di gunakan parkir, ditambah lagi di sepanjang jalan raya Hayam Wuruk terdapat banyak rambu larangan parkir. “Ada enam mobil yang ditilang dan dia mobil terpaksa diderek, karena parkir sembarangan dan ditinggal oleh pemiliknya.” Ungkapnya.

Nur Roshid menjelaskan parkir liar di sepanjang jalan provinsi ini selain sering menyebabkan kemacetan dan terjadi kecelakaan. “Kita akan terus mensweeping tempat parkir liar, dan langsung ditertibkan.” Tambahnya.

Sementara itu Yudi Santoso salah satu pengendara yang terkena tilang akibat parkir liar mengaku tidak tahu ada penertiban, karena saat itu dia sedang menemani keluarganya yang sedang dirawat di rumah sakit. “Saya tahu kalau ada larangan parkir, tapi tidak punya pilihan lain da tidak tahu kalau di belakang Rumah sakit ada tempat parkir.” Katanya. (fam/udi)

Baca juga :