Entah apa yang ada dibenak Mohammad Gozali (24), warga Desa Modopuro, Mojosari, Mojokerto yang tega mencabuli RA seorang pelajar yang berusia 15 tahun, hingga korban mengalami trauma.
Akibat perbuatannya, Jali akhirnya diringkus Unit Perlidungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polres Mojokerto dan dijebloskan ke tahanan.
AKP Budi, Kasatreskrim Polres Mojokerto mengatakan, hasil pemeriksaan, pelaku terbukti melakukan pencabulan terhadap RA. “Pelaku langsung ditahan di polres Mojokerto, karena hasil dari pemeriksaan pelaku terbukti melakukan pencabulan.” Ujarnya.
Kasatreskrim juga mengatakan, tersangka dijerat pasal 76 huruf e UU Nomor 35/2014 juncto pasal 82 ayat 1 UU Nomor35 2014 tentang Perlindungan Anak. “ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar” tegasnya.
Sementara aksi pencabulan yang dilakukan Jali, dilakukan sekitar jam 04:00, saat ini korban sedang tidur terlelap bersama ibunya, tiba-tiba pelaku secara diam-diam masuk kamar dan langsung menaiki korban, awalnya korban melawan tapi tangannya dipegang erat korban. “Mau teriak juga tidak bisa, katena mulutnya juga dibungkam tersangka” tutur Budi.
Saat korban tak berdaya itulah, tersangka melakukan perbuatan cabul, meski akhirnya kepergok ibu korban tapi tersangka disebut-sebut sudah terlanjur melakukan perbuatan cabul di bagian vital korban, merasa tidak terima akhirnya kasus ini dilaporkan polisi.(sma)
Baca juga :