OTT KPK, Kadis PUPR Kota Mojokerto Divonis 2 Tahun Penjara

Sidang Kasus OTT KPK Kota Mojokerto

Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Kota Mojokerto bulan Juni lalu saat ini sudah masuk tahap vonis di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Persidangan kasus dugaan korupsi pengalihan anggaran Dinas PUPR Kota Mojokerto senilai Rp13 miliar yang berujung munculnya suap 470 juta dan OTT KPK ini masuk tahap putusan terhadap terdakwa Wiwiet Febriyanto, mantan Kepala Dinas PUPR, sedangkan persidangan dengan terdakwa tiga pimpinan DPRD masih agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Dalam persidangan yang berlangsung bertepatan dengan peringatan hari Pahlawan 10 November ini, Terdakwa Wiwiet Febryanto dinyatakan bersalah sebagai pemberi suap dan terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Majelis hakim menjatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider selama enam bulan, putusan ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Suryono Pane, kuasa hukum Wiwit mengaku tidak puas dengan putusan majelis hakim dan menilai hakim hanya copy paste dari apa yang dituntut oleh jaksa. “Kami sangat tidak puas dengan putusan hakim, karena hanya copy paste dengan tuntutan jaksa, kami punya waktu satu minggu untuk pikir-pikir dulu bersama terdakwa dan keluarga apakah akan banding atau tidak.” Ungkap Suryoni Pane, saat dihubungi melalui selulernya.

Seperti diketahui, dalam kasus OTT KPK di Mojokerto, KPK sudah menetapkan empat orang tersangka, Wiwiet Febriyanto, Kepala Dinas PUPR dan tiga pimpinan DPRD.(sma)

Baca juga :