Akhir Tahun, DPRD Kota Mojokerto Terima Rp 50 Juta

Gaji Bulanan plus Rapelan

Semua anggota DPRD Kota Mojokerto bakal menerima dana Rp 50 juta pada bulan Desember nanti, dana itu merupakan gaji bulanan plus rapelan tunjangan dua bulan.

M Efendi, Sekretaris DPRD Kota Mojokerto mengatakan, dana rapelan dewan ini sudah diusulkan ke BPPKA dan akan diterimakan pada awal Desember nanti.

“Dananya sudah kita usulkan, setiap anggota dewan rata-rata akan menerima gaji sekitar Rp 33-34 juta ditambah rapelan tunjangan dua bulan sebesar Rp 26 juta.” Ungkapnya.

Efendi juga mengatakan, sesuai edaran dari kementerian dalam negeri tunjangan transpot anggota DPRD berlaku mulai September. “Awalnya memang rapelan akan dihitung mulai Agustus, tapi sesuai edaran dari kemendagri tunjangan diberlakukan mulai bulan September, jadi rapelannya hanya dua bulan.” Terangnya.

Seperti diketahui, sebelumnya gaji anggota DPRD kota Mojokerto sebesar Rp 20-22 juta perbulan, setelah ada PP 18 gaji anggota dewan naik menjadi Rp 33-34 juta perbulan.(sma)

Baca juga :