Tuntutan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang didengungkan buruh di Jawa Timur agar bisa naik Rp 650 ribu atau menjadi Rp 3,9 juta untuk daerah ring 1 tampaknya tidak bakal berpengaruh pada putusan pemerintah, dalam hal ini Gubernur Jawa Timur, Sukarwo.
Dalam pernyataannya, Sukarwo, Gubernur Jatim mengatakan, pembahasan UMK sudah final dan akan diputuskan 21 November 2018. “UMK tanggal 21 kita dok, rata-rata kenaikannya 8,71 persen.” Ungkap Pakde Karwo, saat memberangkatkan GJP Mojokerto – Surabaya, Sabtu (18/11).
Sukarwo juga mengatakan, semua daerah sudah tidak ada masalah, tinggal Gresik dan Lamongan yang daerah berbatasan tapi selisihnya tinggi. “Semua pengajuan sudah dikirim, cuma tinggal menyelesaikan Gresik dan Lamongan, karena perbatasan tapi selisihnya banyak.” Tambahnya.
Kenaikan UMK rata-rata 8,71 persen ini sebenarnya mengacu pada PP 78 tahun 2015 yang mengatur pengupahan.
Hariyanto, Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskumnaker) Kota Mojokerto mengatakan, dewan pengupahan kota (Depeko) juga mengusulkan UMK naik 8,71 persen mengacu pada PP 78. “Kita mengacu PP 78, kenaikannya 8,71 persen menjadi Rp 1,886,390.” Terangnya.
Sedangkan UMK kabupaten Mojokerto saat ini sebesar Rp 3,279,980 kalau mengacu pada PP 78 tahun 2018 dengan kenaikan 8,71 persen maka UMK 2018 sebesar Rp 3,565,666.(sma)
Baca juga :