Tiga Mantan Pimpinan DPRD Kota Mojokerto Dituntut 5 Tahun

Denda Rp 200 Juta, Subsidernya Beda

Persidangan kasus OTT KPK di Pengadilan Tipikor Surabaya dengan terdakwa tiga mantan pimpinan DPRD Kota Mojokerto, Selasa (21/11) masuk agenda tuntutan.

Terdakwa Purnomo dan Umar Faruq dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan penjara, sedangkan terdakwa Abdullah Fanani ditintut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Ati Novianti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengatakan tiga terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama – sama dan melanggar pasal 55 ayat 1 dan 2 dan pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Tuntutannya 5 tahun dan denda Rp 200 juta, subsidernya perkara Fanani dengan Purnomo dan Umar Faruq memang lain.” Ungkapnya setelah sidang di pengadilan Tipikor Surabaya.

Seperti diketahui, OTT KPK di Mojokerto bulan Juni lalu menangkap empat orang, tiga pimpinan DPRD dan wiwiet Febriyanto, Kepala Dinas PUPR non aktif selaku pemberi suap yang sudah divonis dua tahun penjara dan denda Rp 250 juta.(sma)

Baca juga :