Proyek Pembangunan Pasar Rakyat Les Padangan, Mojokerto senilai Rp 5,6 miliar saat ini memasuki waktu jatuh tempo, karena sesuai surat perintah kerja (SPK) proyek berakhir 21 November 2017, tapi PT Yege Putra Mas (YPM) rekanan pemenang tender diprediksi gagal menuntaskan pekerjaan hingga 100 persen.
Dari pantauan di lokasi pada Selasa (21/11, ada sejumlah item pekerjaan yang belum rampung, mulai dari pemasangan paving di tiga titik, plester pada bedag ikan dan ayam serta finishing pekerjaan rolling door masih proses pengerjaan.
Pihak kontraktor juga terlihat sudah merobohkan papan proyek yang berisi informasi mengenai proyek pembangunan pasar les pasangan termasuk waktu pengerjaan dan anggarannya, papan itu tampak sengaja ditutupi dengan tumpukan paving didalam lokasi proyek.
Aksi kejar tayang PT YPM ini dikuatirkan bakal berpengaruh terhadap kualitas pekerjaan. Sebab, dari hasil pemasangan paving kemarin saja terlihat asal-asalan. “dengan adanya kontrak kerja, berarti telah ada kesanggupan dari rekanan untuk menyelesaikan proyek, kalau mbleset berati manajemen pelaksana perlu dipertanyakan,” kata Sumantri, Ketua Lembaga Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Mojokerto.
Sumantri juga mengatakan, kalau pekerjaan ini molor dan hasilnya mengecewakan ia mendesak pemda memberi sanksi tegas. “Harus diambil langkah tegas, mulai dari denda sampai pertanggungjawaban karena nilai proyeknya tidak kecil, Rp 5,6 miliar jadi jangan dibuat main-main.” Tambahnya.
Sementara Yunis, Direktur PT YPM yang berada di lokasi mengatakan, pihaknya tak bakal mengajukan penambahan waktu, karena merasa yakin akan selesai. “Tak perlu mengajukan adendum, ngapain wong ini nanti selesai, sekarang tinggal bersih-bersih saja,” tepisnya.
Yunus juga terkesan menganggap enteng untuk menyelesaikan sisa pekerjaan yang ada. “Kalau soal pemasangan keramik dan paving ini gampang, nanti digeruduk orang banyak selesai, pekerja kita ada kalau 100 orang,” jawabnya.(sma)
Baca juga :