Proyek Pasar di Mojokerto Molor, Kontraktor didenda Rp 5 Juta perhari

Disperindag Terjunkan Tim Pemantau Hasil Pekerjaan

Disperindag Kabupaten Mojokerto menerjunkan Tim Pemantau Hasil Pekerjaan (TPHP) proyek pasar rakyat Les Padangan yang anggarannya mencapai Rp 5,6 miliar, karena sampai masa kontraknya habis pada 21 November lalu, proyek ini masih menyisakan beberapa pekerjaan yang belum selesai.

Bambang Purwanto, Kepala Disperindag mengatakan tim ini akan memantau hasil pekerjaan proyek yang dikerjakan PT Yege Putra Mas (YPM), kalau ditemukan pekerjaan yang belum selesai kontraktor diminta menyelesaikan selama masa pemeliharaan.

“Kalau ada pekerjaan yang belum selesai, kita akan emeliharaan selama tiga bulan, kontraktor akan kita minta menyelesaikan tapi kalau sampai akhir tahun tidak selesai kontraktor akan diblacklist” Ungkapnya.

Bambang juga mengatakan, surat perintah kerja (SPK) yang ditanda tangani kontraktor merupakan kesanggupan, kalau ada keterlambatan akan dikenai denda sesuai nilai kontraknya.

Sementara mengacu pada peraturan LKPP No. 14/2012, besarnya denda kepada penyedia atas keterlambatan adalah seperseribu dengan maksimal 5 persen dari nilai proyek, artinya, kontraktor pasar rakyat Les Padangan akan didenda Rp 5,6 juta per hari.(sma)

Baca juga :