Kasus penipuan mobil rental memang kerap terjadi, biasanya modus yang dipakai penyewa dengan cara sewa dalam waktu lama tapi akhirnya pemilik kehilangan jejak, ada yang dijual ada yang digadaikan.
Salah satu modus itulah yang dipakai Arman Hidayat (38) Warga Desa Sampangagung, Kutorejo, Mojokerto, dia menyewa 3 unit mobil milik Syamsul Anam warga Tegal Sari, Surabaya, tapi mobil itu digadaikan ke orang lain.
Kompol Sutarto, Kasubbag Humas Polres Mojokerto mengatakan, kasus penipuan yang dilakukan pelaku akhirnya terbongkar setelah korban lapor polisi. “Arman ditangkap dirumahnya pada Rabu malam (22/11), dan saat ini ditahan di Polres Mojokerto.” Ungkapnya.
Dari tangan Rahman, polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa dua bendel surat perjanjian kredit atas nama Mujiono, dua Lembar bukti angsuran dan tiga Unit Mobil jenis Toyota Avansa dan Daihatsu Xenia.
Kerugian korban mencapai Rp 450 juta, sedangkan pelaku dijerat pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal di atas 3 tahun penjara.(fam/udi)
Baca juga :