Jual Miras Tanpa Ijin, Swalayan di Mojokerto Dirazia Pol PP

Amankan 43 Botol Miras Golongan A

Pol PP Kota Mojokerto menyita 43 botol minuman keras (miras)  yang dijual di swalayan tanpa dilengkapi izin, pemiliknya pun dipanggil dan terancam penjara 6 bulan.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, Swalayan yang dirazia ini berada di jalan Bhayangkara Kota Mojokerto, petugas Pol PP masuk swalayan sekitar pukul 15:30 WIB dan menyita puluhan botol miras golongan A yang dipajang di etalase.

“Swalayan ini terbukti masih menjual minuman beralkohol golongan A tanpa izin, padahal sudah kita ingatkan beberapa kali dan kita minta segera mengurus izin penjualan miras” kata Mashudi, Kepala Satpol PP Kota Mojokerto, Kamis (23/11).

Selain menyita puluhan botol miras, pihak managemen swalayan juga diminta datang ke kantor Satpol PP untuk mempertanggung jawabkan penjualan miras tanpa izin. “Minuman yang dijual cukup banyak, seperti Bir Bintang, Guiness dan Heineken, semuanya jenis minuman beralkohol.” Tambahnya.

Mashudi juga mengatakan, perbuatan manajemen super market yang nekat menjual miras tanpa izin, melanggar Pasal 7 Perda No 2 tahun 2015 tentang Pengendalian Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Mojokerto, ancamannya hukuman 6 bulan kurungan atau denda Rp 50 juta.(fam/udi)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :