KPK Tetapkan Tersangka Baru, Walikota Mojokerto Harus Terima

Walikota : Itu Bukan Sprindik Tapi Surat Pemberitahuan

Mas'ud Yunus setelah diperiksa di Gedung KPK pada 28 Juli 2017

Kabar perkembangan kasus OTT KPK di Mojokerto yang bakal memunculkan tersangka baru semakin santer, ini setelah Ati Novianti, Jaksa KPKmembenarkan adanya surat perintah penyidikan (Sprindik) baru KPK untuk pengembangan kasus OTT di Mojokerto.

Kata Ati Novianti, perkembangan ini masih seputar kasus OTT bukan perkara lain, “Sementara masih terkait junto 55 perkara ini, tapi kalau soal perkembangan, mungkin bisa jadi ada perkembangan.” Ungkapnya sesaat setelah sidang tuntutan tiga terdakwa mantan pimpinan DPRD di Pengadilan Tipikor Surabaya, selasa lalu (21/11).

Sedangkan kabar soal ditetapkannya Mas’ud Yunus, Walikota Mojokerto sebagai tersangka ini muncul dalam surat pemeriksaan saksi Umar Faruq, mantan pimpinan DPRD Kota Mojokerto, tersangka kasus OTT KPK yang saat ini berada di rutan klas I medaeng Surabaya.

Dalam surat yang beredar dan menyebar itu, tertanggal 17 November yang ditanda tangani Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman itu tertera tersangka Mas’ud Yunus selaku Walikota Mojokerto. Namun Febri Diansyah juru bicara KPK belum bisa dikonfirmasi.

Sementara Mas’ud Yunus, Walikota Mojokerto ketika dikonfirmasi mengatakan, sudah mengetahui soal adanya surat itu, menurutnya surat itu bukan sprindik melainkan pemberitahuan. “itu bukan sprindik, tapi pemberitahuan dan ini sesuatu yang harus diterima.” Kata Walikota yang berusia 65 tahun ini.

Sekedar informasi, dalam amar putusan terdakwa Wiwiet Febriyanto yang divonis dua tahun penjara dan denda 250 juta, subsider 6 bulan penjara pada 10 November lalu, nama walikota Mas’ud Yunus disebut-sebut terlibat, bahkan majelis hakim meminta jaksa penuntut umum JPU KPK untuk menindak lanjuti.(sma)

Baca juga :