Beredarnya kabar mengenai adanya tersangka baru dalam kasus OTT KPK di Mojokerto, memang muncul dari surat pemeriksaan saksi Umar Faruq, mantan pimpinan DPRD Kota Mojokerto, tersangka kasus OTT KPK yang saat ini berada di rutan medaeng Surabaya, dan belum terkonfirmasikan dengan juru bicara KPK.
Umar Faruq bersama dua mantan pimpinan dewan lainnya, Purnomo dan Abdullah Fanani sudah menjalani sidang tuntutan di pengadilan Tipikor Surabaya, mereka dituntut 5 tahun kurungan penjara dan denda Rp 200 juta.
Kabar mengenai Nama Mas’ud Yunus yang disebut sebagai tersangka muncul dalam surat pemeriksaan saksi tertanggal 17 November yang ditanda tangani Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman, dalam surat itu tertulis tersangka Mas’ud Yunus selaku Walikota Mojokerto.
Sementara Mas’ud Yunus, Walikota Mojokerto ketika dikonfirmasi mengatakan, siap menerima konsekwensi dan akan pro aktif. “ini sesuatu yang harus diterima dan saya akan pro aktif.” Katanya singkat.
Mas’ud Yunus juga mengatakan, sebagai warga negara yang baik akan selalu mematuhi proses hukum. “Saya akan pro aktif, dan sebagai warga Negara yang baik saya harus mematuhi proses hukum, ini kan negara hukum.” Tambahnya.
Sekedar informasi, dalam amar putusan terdakwa Wiwiet Febriyanto yang divonis dua tahun penjara dan denda 250 juta pada 10 November lalu, nama walikota Mas’ud Yunus disebut-sebut terlibat, bahkan majelis hakim meminta jaksa penuntut umum JPU KPK untuk menindak lanjuti.(sma)
Baca juga :