Tiga pemburu satwa liar di taman hutan raya (tahura) R Suryo yang berlokasi di Dusun Mrasih, Desa Kemiri, Pacet, Mojokerto Diamankan petugas Gakkum Perhutani, saat berburu hewan liar.
Ketiga pelaku ini masing masing bernama Krisna Adi Wibowo (34), warga Desa Baureno, Jatirejo, Ahmad Musafak (38) warga Desa sambiroto, Sooko serta Sakroni (46) warga Desa Sawo, Kutorejo.
Kompol Sutarto Kasubbag Humas polres Mojokerto mengatakan ketiga pelaku ditangkap saat kepergok petugas polisi hutan UPT GAKKUM wilayah Jakarta, Bali dan Nusa Tenggara yang saat sedang berpatroli, pada kamis (23/11) sekitar pukul 02.00 dini hari.
“Setelah diperiksa dan digeledah, ternyata pelaku membawa membawa tiga senpi rakiran laras panjang dengan masing masing senjata memiliki amunisi yang berbeda beda anrara lain cal 7,62, cal 5,56 dan cal 4,3 akhirnya oleh petugas Gakkum diserahkan ke polisi.” Ungkapnya.
Saat diperiksa polisi, para pemburu tidak bisa menunjukkan surat izin berburu dan surat kepemilikan senjata api. “Mereka mengaku sedang berburu satwa liar, tapi belum dapat. ” Tambahnya.
Saat ini, mereka diamankan di polres Mojokerto untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.(fam/udi)
Baca juga :