Polres Mojokerto kembali meringkus dua pelaku perampokan truk box L 8862 VA yang bermuatan obat nyamuk, milik PT Kuda Raya Karya Nusa yang terjadi di jalan bypass, Jampirogo, Mojokerto, pada Sabtu 25 November lalu.
AKBP Leonardus Simarmata Kapolres Mojokerto mengatakan, aksi perampokan dilakukan 5 orang, satu pelaku atas nama Rianto warga Simo Gunung Baru, Banyu Urip, Sawahan, Surabaya sudah diamankan saat mereka beraksi, sementara 4 pelaku lainnya yang kabur dua orang berhasil diringkus.
“Dua pelaku yang diringkus Satreskrim Polres Mojokerto atas nama Yuliono warga Johorbaru, Perak Timur dan Tedy Pernomo warga Tembok Dukuh,Gundih Bubutan, Surabaya, Sedangkan dua tersangka lainya yakni atas nama Ade dan Didik kini masih DPO.” Ungkap Kapolres.
Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa satu unit truk boks, satu buah Brangkas ukuran 15 cm X 20 cm, 20 karton obat nyamuk, satu buah besi dan uang tunai Rp 64 juta, pelaku perampokan di jalan by pass Mojokerto ini dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 7 tahun penjara.(fam/udi)