Pilwali Mojokerto 2018, Jalur Perseorangan Belum Laku

KPU Tunggu Hingga Malam Ini Pukul 00:00 WIB

Sampai hari terakhir pendaftaran pasangan walikota dan wakil walikota Mojokerto dalam Pilwali 2018 melalui jalur perseorangan masih nihil, beberapa orang hanya mengambil formulir pendaftaran tapi belum ada yang mengembalikan, padahal hari ini batas terakhir.

Saiful Amin, ketua KPU Kota Mojokerto mengatakan, batas pengembalian formulir dan penyerahan dukungan pasangan perseorangan terakhir hari ini, Rabu (29/11) pukul 24:00 WIB.

“Kalau sampai batas waktu yang ditentukan tidak ada ada yang mengembalikan formulir, berarti dalam Pilwali Mojokerto tidak ada pasangan calon dari perseorangan.” Ungkapnya saat dihubungi suaramojokerto.com.

Amin juga mengatakan, saat dibuka pendaftaran pasangan calon perseorangan beberapa waktu lalu, ada 4 orang yang mengambil formulir, tapi sampai saat ini belum ada yang mengembalikan. “Yang mengambil formulir ada empat, tapi belum ada yang mengembalikan.” Katanya.

Sementara berdasarkan surat KPU no 15 tahun 2017 tentang syarat dukungan Paslon perseorangan disampaikan, jumlah dukungan Paslon perseorangan minimal 9,453, dukungan harus tersebar di 50 persen kecamatan, atau kalau di kota Mojokerto tersebar di dua kecamatan, dan Penyerahan dukungan paling lambat 29 November 2017 pukul 00:00 WIB.(sma)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :