Positif, Pilwali Mojokerto 2018 Tanpa Calon Perseorangan

Pilkada Serentak 27 Juni 2018

Sampai hari terakhir pendaftaran pasangan calon walikota dan wakil walikota Mojokerto dalam Pilwali 2018 melalui jalur perseorangan akhirnya nihil, empat orang yang mengambil formulir ternyata tidak ada yang mengembalikan sama sekali.

Saiful Amin, ketua KPU Kota Mojokerto mengatakan, dengan tidak adanya paslon yang mendaftar melalui jalur perseorangan, secara otomatis Pilwali Mojokerto 2018 tanpa calon perseorangan.

“Kita tunggu sampai jam 00:00 WIB, tidak ada yang mengembalikan formulir, artinya positif Pilwali Mojokerto tanpa calon perseorangan.” Terangnya saat dihubungi suaramojokerto.com.

Sekedar informasi, berdasarkan surat KPU no 15 tahun 2017 tentang syarat dukungan Paslon perseorangan disampaikan, jumlah dukungan Paslon perseorangan minimal 9,453, dukungan harus tersebar di 50 persen kecamatan, atau kalau di kota Mojokerto tersebar di dua kecamatan, dan Penyerahan dukungan paling lambat 29 November 2017 pukul 00:00 WIB.(sma)

Baca juga :