DPRD Kota Mojokerto Gelar Jaring Aspirasi Masyarakat

Kegiatan Reses 1-5 Desember 2017

Sebanyak 25 anggota DPRD Kota Mojokerto yang terdiri atas pimpinan dan anggota menggelar kegiatan reses atau jaring aspirasi konstituen, Kegiatan reses ini berlangsung hingga lima hari, mulai 1 hingga 5 Desember mendatang.

Junaidi Malik, ketua DPRD asal PKB melakukan reses di Dapil asalnya. Sementara iru anggota Dewan dari Fraksi Gerindra juga bertatap muka dengan masyarakat dibeberapa titik, di Daerah Pemilihan (Dapil)  III Kecamatan Magersari wakil rakyat dari Gerindra Dwi Edwin Endra Praja mengelar reses di kawasan Jalan Raya Galunggung, Perumahan Wates. 

Puluhan konstituen bersama pengurus Ranting Wates,  Gunung Gedangan, Kedundung ,Gedongan. Magersari serta pimpinan anak cabang ( PAC) serta pengurus DPC dan pengurus lainnya turut hadir dalam kegiatan tersebut. 

Edwin yang juga Sekretaris Komisi II itu menyampaikan ucapan terima kasih dan menampung muneg-uneg terkait permasalahan yang ada disekitarnya. Diantaranya permasalahan Bantuan Rehab Mushola yang hingga dipenghujung tahun ini tak kunjung cair, permasalahan jalan lingkungan sepanjang 150 meter yang tak kunjung dibangun sementara jalan Lingkungan lainnya sudah beraspal bagus, permasalahan bantuan Raskin atau Rastra yang sudah 2 tahun ini tidak diterima oleh sejumlah warga terlebih warga itu seorang janda-tua yang tidak bekerja.

“Apa yang disampaikan kader disini kami catat dan insya’ Allah segera kami sampaikan ke Pemkot melalui instansi terkait melalui Musrenbang. Dan, semoga segera ada solusinya atau setidaknya tahun 2018 depan, khusus jalan mungkin bulan Agustus. 

Disisi lain, Sekretaris DPRD kota Mojokerto, Mohammad Effendi, mengatakan kegiatan reses dewan ini adalah kegiatan sidang di luar gedung DPRD kota Mojokerto. 

Effendi juga menjelaskan untuk masa Reses ini ada lima hari berturut-turut. Kegiatan reses ada lima hari yakni dari tanggal 1 sampai tanggal 5 Desember 2017. “Reses inu adalah merupakan komunikasi dua arah antara legislatif dengan konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala merupakan kewajiban anggota DPRD untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin pada setiap masa reses.” Terangnya.(sma/ADV)

Baca juga :