Mas’ud Yunus, Walikota Mojokerto Senin hari ini (04/11) bakal diperiksa KPK di Jakarta sebagai tersangka, ini merupakan pemeriksaan yang pertama sejak ditetapkan tersangka 17 Nopember 2017 lalu.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, surat panggilan KPK sudah diterima pada 2 Desember 2017, dalam surat itu walikota Mas’ud Yunus akan diperiksa oleh penyidik KPK pada Senin (04/12) pukul 10:00 WIB.
Choirul Anwar, Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkot Mojokerto kepada media membenarkan adanya surat panggilan KPK terhadap Walikota Mojokerto ini, bahkan ditegaskan bahwa wali kota bakal memenuhi panggilan KPK dengan kooperatif. “Minggu sore, beliau berangkat ke Jakarta,” terangnya.
Choirul Anwar juga mengatakan, sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, wali kota sudah menyampaikan akan pro aktif dan mengikuti semua proses hukum. “Sejak awal pak wali menyatakan, siap pro aktif mengahadapi proses hukum ini.” Tambahnya.
Sementara dari pantauan suaramojokerto.com, sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, dalam berbagai kesempatan Mas’ud Yunus, wali kota Mojokerto menyampaikan permintaan maaf dan berpamitan pada berbagai kalangan, baik tokoh agama juga jamaah pengajian.
Seperti diketahui, Masjd Yunus, Walikota Mojokerto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK hasil dari pengembangan kasus sudah OTT KPK di Mojokerto bulan Juni 2017, wali kota merupakan tersangka kelima dalam kasus ini, setelah Wiwiet Febrianto, kepala Dinas PUPR, dan tiga pimpinan DPRD, dengan barang bukti Rp 470 juta.(sma)
Baca juga :