Walikota Mojokerto Diperiksa KPK 6,5 Jam, Dicecar 14 Pertanyaan

Perkembangan Kasus OTT KPK di Mojokerto

Walikota Mojokerto Mas’ud Yunus diperiksa KPK di Jakarta selama sekitar 6,5 jam sejak pukul 09:40 WIB, MY diperiksa sebagai tersangka dalam pengembangan kasus OTT KPK di Mojokerto bulan Juni lalu.

Dari pantauan tim suaramojokerto.com di gedung KPK, Mas’ud Yunus (MY) keluar dari gedung KPK sekitar Pukul 16:25 WIB, ketika dimintai keterangan oleh awak media MY enggan berkomentar banyak. “Ada 14 pertanyaan dan semua sudah saya jawab, lebih detailnya silahkan tanya ke KPK.” Ucap Walikota singkat, setelah turun dari diperiksa penyidik di Gedung KPK lantai 2.

Febri Diansyah, Juru Bicara KPK sebelumnya menyampaikan, MY, Wali Kota Mojokerto diperiksa sebagai tersangka, dalam pengembangan kasus OTT KPK di Mojokerto. “MY ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bersama-sama dengan Wiwirt Febriyanto selaku Kepala Dinas PUPR Kota Mojokerto memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Pimpinan DPRD Kota Mojokerto.” Katanya waktu itu.

Atas perbuatannya, MY disangka sebagai pemberi suap dan melanggar pasal 5 ayat (1), atau pasal 13 UU no 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebelumnya, KPK sudah menetapkan 4 tersangka yaitu tiga pimpinan dewan dan kepala dinas PUPR, dengan barang bukti Rp 470 Juta.(sma)

Baca juga :