Walikota Mojokerto Mas’ud Yunus Senin (04/11) memenuhi panggilan KPK di Jakarta untuk diperiksa sebagai tersangka, MY pertama kalinya diperiksa sebagai tersangka pengembangan kasus OTT KPK di Mojokerto bulan Juni lalu.
Dari pantauan tim suaramojokerto.com di gedung KPK, sejak pukul 09.30 WIB Mas’ud Yunus (MY) sudah berada di gedung KPK dengan memakai kemeja batik cokelat lengan panjang dan kopiah hitam, selang 10 menit kemudian MY naik ke lantai 2 Gedung KPK.
Febri Diansyah, Juru Bicara KPK membenarkan kalau MY, Wali Kota Mojokerto diperiksa sebagai tersangka, dalam pengembangan kasus OTT KPK di Mojokerto.
Sebelumnya, Febri Diansyah, mengatakan, MY ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bersama-sama dengan Wiwirt Febriyanto selaku Kepala Dinas PUPR Kota Mojokerto memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Pimpinan DPRD Kota Mojokerto.
Atas perbuatannya, MY disangka sebagai pemberi suap dan melanggar pasal 5 ayat (1), atau pasal 13 UU no 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Seperti diketahui, walikota ditetapkan sebagai tersangka kelima dalam kasus OTT KPK di Mojokerto Juni lalu, sebelumnya KPK sudah menetapkan 4 tersangka yaitu tiga pimpinan dewan dan kepala dinas PUPR, dengan barang bukti Rp 470 Juta.(sma)
Baca juga :