BKPP Proses Pemecatan Kasek SMPN 1 Puri, Mojokerto

SK Paling Lambat 14 Hari

Penegakan Disiplin PNS di lingkup Pemda Kabupaten Mojokerto terus digaungkan oleh Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa (MKP) dengan memberi sanksi tegas bagi PNS yang melanggar disiplin pegawai, seperti yang dilakukan HN Kepala SMPN 1 Puri.

Setelah menerima disposisi dari Bupati MKP yang menyatakan memecat PNS atas nama Hariris Nurcahyo (HN), Kepada SMPN 1 Puri, kini Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) bersama tim mulai memproses pemberhentian HN sebagai PNS

Susantoso, Kepala BKPP kepada suaramojokerto.com mengatakan, pemberhentian PNS atas nama HN ini berdasarkan hasil pemeriksaan inspektorat yang disampaikan ke Bupati dan sudah mendapatkan disposisi. “Keputusan ini hasil dari pemeriksaan inspektorat, dan masih dibahas oleh tim yang dipimpin pak sekda, sesuai aturan paling lama dalam waktu 14 hari akan ada keputusan.” Terangnya.

Kata Susantoso juga mengatakan, pelanggaran yang dilakukan HN memang terkait disiplin PNS dan merupakan pelanggaran berat. “HN sudah diperiksa oleh inspektorat tapi tidak mengakui perbuatannya, padahal ada bukti-bukti berupa foto dan video.” Tambahnya.

Meski demikian, Kata Susantoso, kalau nanti sudah keluar keputusan dan yang bersangkutan tidak terima dipersilahkan untuk banding ke Badan kepegawaian Nasional.

Sebelumnya, Bupati MKP mengatakan kepala SMPN 1 Kota Mojokerto dipecat dari PNS karena melanggar disiplin pegawai dan berperilaku tidak terpuji, disposisi pemecatannya sudah ditanda tangani, Senin lalu.(sma)

Baca juga :