Kadishub Mojokerto Ditahan, Kejaksaan Bidik Tersangka Lain

Setelah menahan Achmad Rifa’i, Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Mojokerto, Kejari Mojokerto terus mengembangkan kasus hilangnya aset yang mengakibatkan kerugian negara Rp 641 Juta.

Oktario Hutapea, Kasi Intel Kejari Mojokerto mengatakan, pengembalian uang Rp 25 Juta yang dilakukan tersangka Achmad Rifa’i diduga uang hasil fee alih fungsi sub terminal menjadi pertokoan. “Tersangka AR dinilai sebagai pihak yang paling bertanggung jawab, sehingga ditetapkan sebagai diproses lebih dulu.” Ungkapnya.

Ketika ditanya apa ada potensi tersangka lain, Okta Menjawab, pengembangan kasus ini masih dalam penyelidikan. “Ini masih proses penyelidikan.” Tambahnya.

Seperti diketahui, Rabu (06/12) setelah diperiksa selama 6 jam, Achmad Rifa’i ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Lapas Klas II B Mojokerto, terkait kasus pemusnahan aset sub terminal di Desa Pohjejer, Gondang pada tahun 2015 lalu.

Akibat perbuatanya, tersangka AR dijerat Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara.(fam/udi)

Baca juga :