Pemkot Mojokerto dengan tegas meminta kontraktor GMSC, PT Ardi Tekindo Perkasa Surabaya, menyelesaikan pekerjaannya tepat waktu tanpa ada perpanjangan, meskipun mekanisme itu diperbolehkan.
Gentur Prihantono, Plt Sekdakot Mojokerto mengatakan, proyek GMSC harus selesai sesuai masa kontrak, yaitu 28 Desember. “Harus bisa selesai tepat waktu, karena proyek ini nilai kontraknya bagus Rp 31,7 miliar atau 93 persen dari pagu yang disiapkan.” Ungkapnya saat sidak proyek GMSC, Kamis (07/12).
Untuk kejar target, Gentur meminta ada percepatan penyelesaian pekerjaan dengan menambah tenaga hingga diatas 250 orang. “Tenaga harus ditambah mencapai diatas 200 tenaga, dan kerjanya pun harus tiga sift atau 24 jam.” Tambahnya.
Ketika meninjau proyek dan progres pekerjaan di direksi kit GMSC, Gentur yakin proyek ini bisa selesai sesuai kontrak 28 Januari 2017. “Deviasinya on progress, artinya sesuai schedule jadi kami optimis selesai tepat waktu, kalau nanti setelah tanggal 28 masih ada pekerja itu sifatnya pembersihan dan tidak dibayar.” Ujarnya.
Sebelumnya, Mas’ud Yunus Walikota Mojokerto tidak yakin proyek GMSC akan selesai, bahkan walikota menyiapkan mekanisme perpanjangan 24 hari, dengan memberi sanksi denda bagi kontraktor sesuai surat perintah kerja (SPK) GMSC seperseribu tiap hari dari sisa pekerjaan.(sma)
Baca juga :