Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini bakal memeriksa Pejabat Pemkot Mojokerto sang beberapa anggota DPRD Kota Mojokerto sebagai saksi untuk tersangka Mas’ud Yunus, Walikota Mojokerto.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, selain dua anggota DPRD yang sudah menerima surat pemanggilan dari KPK untuk diperiksa sebagai saksi tersangka MY, mantan Sekdakot juga dipanggil KPK, dan beberapa pejabat lain.
Mas Agus Nirbito, mantan Sekkota mengaku sudah menerima surat panggilan dari KPK dan memastikan akan berangkat. “Saya sekarang di Jogja, hari Senin ada pamggilan dari KPK untuk dimintai keterangan, sebagai warga negara yang baik pasti akan memenuhi panggilan itu.” Katanya melalui seluler.
Selain akan memeriksa dua anggota DPRD kota Mojokerto dan mantan Sekkota, kabarnya KPK juga akan memeriksa beberapa pejabat Pemkot Mojokerto, untuk dimintai keterangan terhadap tersangka Mas’ud Yunus, Walikota Mojokerto.
Seperti diketahui, dalam perkembangan kasus OTT KPK di Mojokerto, selain empat tersangka yang sudah divonis di Pengadilan Tipikor Surabaya, KPK juga menetapkan Mas’ud Yunus, Walikota Mojokerto sebagai tersangka, MY diduga terlibat dalam munculnya fee proyek ke pimpinan dan anggota DPRD Kota Mojokerto, hingga terjadi OTT KPK di Mojokerto bulan Juni lalu dengan barang bukti Rp 470 Juta.(sma)
Baca juga :