Pesta Sabu-Sabu, 4 warga Trowulan Mojokerto Digrebek polisi

Peredaran Narkoba di Mojokerto

Unit Reskrim Polsek Trowulan, Mojokerto berhasil meringkus 4 tersangka pemakai dan pengedar narkoba jenis sabu, mereka digrebek saat asyik pesta sabu didalam sebuah kamar yang ada di Desa Jatipasar, Trowulan, Mojokerto Senin malam (11/12).

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, 4 pelaku itu antara lain, Rudi winarno dan Wardi asal Dusun Wringin lawang, Jatipasar. Ahmad Fatoni warga Dusun Tlogo gede Trowulan, serta Roy Lukman asal Dusun Kedaton, Sentonorejo.

Kompol Sulkhan, Kapolsek Trowulan mengatakan, keempat tersangka diringkus saat pesta narkoba jenis sabu di sebuah rumah, sekitar pukul 8 malam. “Sebelumnya kita mengamankan tiga tersangka, setelah dikembangkan akhirnya pemasok barang haram yang bernama Roy Lukman berhasil diringkus.” Ungkapnya.

Kata Kapolsek, dari tangan empat pelaku polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa seperagkat alat hisap sabu, Sisa satu paket sabu dan Pipet yang masih berisi sisa sabu. “Juga dua HP dan uang tunai sebesar 500 ribu rupiah, para tersangka ini dijerat pasal 112 dan 114 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(fam/udi)

Baca juga :