Meski Masih SMP, Siswi Hamil di Mojokerto Harus Dinikahkan

Hak Pendidikan tetap diberikan hingga Lulus

Trend negatif tentang siswi hamil yang didominasi pelajar SMP terjadi di sebagian besar daerah di indonesia, termasuk Kota Mojokerto. Lantas, bagaimana dengan kehidupan dan pendidikan siswi yang hamil tersebut ?

M Ali Imron, Kepala Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Mojokerto mengatakan, siswi yang hamil meskipun masih SMP harus dinikahkan dengan meminta dispensasi dari Pengadilan Agama (PA).

“Semua siswi yang hamil harus dinikahkan agar status anaknya jelas, pernikahannya pun resmi di KUA dengan disertai dispensasi dari PA karena menikah dibawah batas usia yang ditentukan, ” Ungkapnya.

Mengenai pendidikannya, Kata Imron, meski sudah menikah mereka juga tetap harus diberi hak untuk menyelesaikan pendidikannya melalui program kejar paket B yang setara dengan SMP. “Kalau masih SD akan dimasukkan sekolah kejar Paket A, kalau SMP masuknya di kejar paket B dan untuk SMA di kejar paket C, intinya semua warga negara berhak mendapatkan pendidikan.” Tambahnya.

Seperti diketahui, data DP3A-KB Kota Mojokerto, tahun ini ada 18 siswi hamil yang didominasi pelajar yang masih di bangku SMP, angka siswi hamil ini termasuk penurunan drastis karena tahun sebelumnya mencapai 36 siswi hamil.

Semua siswi yang hamil harus dinikahkan dengan mengajukan dispensasi ke Pengadilan Agama. Mengacu pasal 7 ayat 1 UU Perkawinan disebutkan usia yang diizinkan dalam perkawinan apabila laki-laki sudah berusia 19 tahun, dan perempuan sudah berusia 16 tahun, kalau masih dibawah itu harus mengajukan dispensasi nikah atau kawin.(sma)

Baca juga :