BNNP Amankan 1 Kg Sabu dari Bandar Narkoba Jaringan Mojokerto

Peredaran Narkoba di Mojokerto

Transaksi narkoba secara besar-besaran oleh jaringan Mojokerto berhasil digagalkan BNNP Jawa Timur, dengan barang bukti sabu-sabu 1000 gram.

Dua tersangka yang sudah menjadi target BNNP berhasil diringkus, salah satunya ditembak mati petugas karena melakukan perlawanan, tersangka yang ditembak mati adalah Bayu Ferdiansyah (23) warga Jalan Prajurit kulon Mojokerto.

Brigjen Pol Fatkhurahman, Kepala BNNP Jatim dalam press release yang diterima suaramojokerto.com menjelaskan, tersangka pertama ditangkap di exit gate Suramadu, kamis (14/12) sekitar pukul 14.47 WIB, setelah petugas melakukan penyelidikan terhadap jaringan Mojokerto yang dikendalikan dari Lapas Porong dengan pengendali yg dikenal dg nama Rafa.

“Dalam penangkapan itu, diamankan barang bukti 1 Kg sabu-sabu, 3 unit HP, dan 1 unit mobil Daihatsu Luxio dengan nomor poisi L 1879FB” kata Fatkhurahman, jendral bintang satu yang akan menempati posisi salah satu direktur bidang Pemberantasan di BNN RI.

Saat diperiksa BNNP, Tersangka mengaku dan terbukti akan melakukan pengiriman ke mojokerto kepada seorang penerima yang sudah 3 kali menjemput peket narkotik dari jaringan lain, melalui jalur bangkalan-surabaya-mojokerto.

“Saat dilakukan pengembangan, kedua tersangka berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan, akhirnya mereka ditembak dan dilarikan ke RS Bhayangkara namun nyawanya tidak tertolong.” Ungkapnya.

Sementara tersangka yang berhasil diamankan, di gelandang ke kantor BNNP Jatim dan dijerat pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancamannya maksimal hukuman mati,” Pungkas Fatkhurahman.(sma)

Baca juga :