Satlantas Polres Mojokerto mulai melakukan razia knalpot brong dan menyita belasan knalpot yang sering menimbulkan suara bising dan mengganggu masyarakat.
Razia ini sengaja diilakukan menjelang perayaan malam tahun baru yang selalu diwarnai aksi konvoi, breng-brengan dan kebut-kebutan.
AKP Nopta Histaris Suzan, Kasatlantas Polres Mojokerto mengatakan, razia knalpot brong ini dilakukan sambil sosialisasi ke beberapa bengkel di wilayah
Bangsal, Dlanggu serta Mojosari. “Ada beberapa knalpot brong yang kita sita dari pengguna jalan raya, karena bentuknya tidak standar.” Terangnya.
Kata Kasatlantas, pemakaian knalpot brong jelas melanggar pasal 285 ayat 1 UU Lalu Lintas, ancamannya kurungan paling lama 1 bulan dan denda maksimal Rp 250 ribu. “Knalpot brong jelas tidak sesuai dan melanggar UU lalu lintas, denda maksimalnya Rp 250 ribu.” Ujarnya.
Dalam razia ini, Satlantas akan menindak tegas pengendara yang nekat memakai knalpot brong, kalau tidak bisa menunjukkan surat kelengkapannya akan dilakukan penyitaan.(fam/udi)
Baca juga :