Pengguna Jalan Tol Surabaya -Mojokerto harus menyiapkan dana Rp 36.000 hingga Rp 107.500 untuk bisa melintas di sepanjang jalan Tol Sumo yang panjangnya mencapai 36,27 km.
Informasi yang diterima suaramojokerto.com dari PT Jasa Marga (Persero) soal rincian tarif tol Surabaya – Mojokerto dijelaskan, transaksi pembayaran jalan tol ditetapkan dengan model terbuka dan tertutup.
Model pembayaran terbuka diberlakukan untuk ruas Ramp Waru atau akses penghubung ke jalan utama, untuk golongan 1 dikenai tarif Rp 2500. dan ruas Waru – WRR (Western Ring Road) / Warugunung sepanjang 6,6 km untuk kendaraan golongan 1 dikenai tarif Rp 7.000.
Sedangkan model tertutup diterapkan untuk transaksi di ruas WRR hingga Mojokerto dan sebaliknya, di sepanjang ruas itu ada gate Driyorejo dan Krian, pengguna akan dikenai tarif sesuai ruas tol yang dilintasi.
Arie Wibowo, Direktur Teknis dan Operasional Jasa Marga Surabaya – Mojokerto ketika dihubungi suaramojokerto.com mengatakan, pemberlakuan tarif akan dilakukan setelah ujicoba selesai 31 Desember 2107, sistem transaksinya terbuka dan tertutup. “Ujicobanya sampai 31 Desember mas, Kalau rinciannya semua seperti yang kita kirimkan.” Terangnya.
Sementara mengacu pada Keputusan Menteri PUPR tentang penetapan tarif tol Surabaya – Mojokerto, pengguna jalan tol dari gerbang Penompo Mojokerto dan keluar di Gerbang Waru, untuk kendaraan golongan I akan dikenai Rp 36 ribu, dengan rincian dari gate Penompo – WRR sebesar Rp 29 ribu ditambah gate WRR – Waru sebesar Rp 7 ribu. Sebaliknya kalau dari arah Surabaya ke Mojokerto akan dikenai tambahan biaya masuk ke Ramp Waru sebesar Rp 2.500.
Kalau kendaraan paling besar yang masuk ketegori golongan V, akan dikenai sekitar Rp 107.500 dengan rincian gate Mojokerto – WRR sebesar Rp 86.500 ditambah gate WRR – Waru sebesar Rp 21.000. kalau arah sebaliknya harus masuk ke Ramp Waru sebesar Rp 7.000.
Tarif ini rencananya akan diterapkan setelah ujicoba gratis selesai hingga 31 Desember 2017.(sma)
Berikut Dartar Tarif Tol Surabaya-Mojokerto, sesuai Keputusan Menteri PUPR Nomor 016/KPTS/M/2017.(JSM/sma)