10 Hari Polres Mojokerto Ringkus 124 Penjahat

Kasus Kriminal di Mojokerto

Operasi Sikat Semeru II yang digelar Polres Mojokerto sejak 11-20 Desember 2017 berhasil mengungkap 119 kasus dengan 124 tersangka. Ratusan kasus ini didominasi penjualan miras tanpa izin, premanisme, pencurian hingga narkoba.

AKBP Leonardus Simarmata, Kapolres Mojokerto saat konferensi pers, Kamis (21/12) mengatakan, 124 tersangka ini merupakan hasil ungkap selama 10 hari.

“Kami mengungkap 119 kasus kejahatan selama operasi sikat Semeru II, didominasi penjualan miras tanpa izin dan kota juga memusnahkan 1.713 botol miras hasil operasi.” Ungkapnya.

Kapolres juga menyampaikan secara rinci hasil ungkap kasus selama 10 hari Semeru II, diantaranya 50 kasus penjualan miras tanpa izin dengan 50 tersangka, 48 kasus premanisme dengan 49 tersangka, 12 kasus curat dan curanmor, serta 9 kasus senjata gajah dan narkoba dengan 12 tersangka.

Sementara barang bukti yang diamankan, berupa 14,64 gram sabu-sabu, 445 butir pil koplo dan 1.713 botol miras berbagai jenis dimusnahkan dengan cara digilas.(sma)

Baca juga :