4 Tahanan OTT KPK di Mojokerto Dipindah ke Lapas Porong

Mantan Kadis PUPR dan Tiga Pimpinan DPRD

Setelah sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya selesai, 4 Tahanan titipan KPK hasil OTT di Mojokerto bulan Juni lalu yang ditahan di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, dipindah ke Lapas Porong.

Mereka adalah tiga pimpinan DPRD, Purnomo, Umat Faruq dan Abdullah Fanani, serta kepala Dinas PUPR, Wiwiet Febriyanto, sidang ke empat tersangka ini sudah selesai divonis di pengadilan Tipikor Surabaya.

Aris Sakuriyadi, Kasi Pelayanan Tahanan Rutan Klas 1 Surabaya, Medaeng ketika dihubungi suaramojokerto.com mengatakan, karena sudah putusan dan punya kekuatan hukum tetap, empat tahanan KPK asal Mojokerto ini dipindah ke Lapas Porong.

“Empat tahanan KPK dari OTT di Mojokerto sudah kita pindah ke Lapas Porong, karena sudah putusan dan dan mempunyai kekuatan hukum tetap.” Katanya kepada suaramojokerto.com.

Aris juga mengatakan, pemindahan empat tahanan ini dilakukan secara bersamaan pada Kamis (21/12), karena memang penghuni Lapas Medaeng overload. “Pemindahan tahanan KPK ini dilayar kemarin, karena di Medaeng tahanannya overload.” Tambahnya.

Seperti diketahui, dalam OTT KPK di Mojokerto bulan Juni lalu, KPj menangkap empat tersangka, Wiwiet Febriyanto sudah divonis 2 tahun penjara, denda Rp 250 juta, dan tiga pimpinan DPRD di vonis 4 tahun penjara dan denda 200 juta.

Dalam pengembangan kasus, KPK juga menetapkan Mas’ud Yunus, Walikota Mojokerto sebagai tersangka.(sma)

foto :
Agenda persidangan tiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto di Pengadilan Tipikor sebelumnya.(istimewa)

Baca juga :