Mustofa Kamal Pasa (MKP), Bupati Mojokerto akhirnya me-nonjob-kan Hariris Nurcahyo (HN), Kepada SMPN 1 Puri, yang diduga melanggar disiplin PNS.
Kepada suaramojokerto.com, MKP mengatakan, surat pe-nonjob-an HN sebagai Kasek SMPN 1 Puri sudah ditandatangani dan segera tindak lanjuti Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP).
“Yang bersangkutan sudah kita copot dari tugasnya sebagai kepala sekolah, sementara kita nonjob-kan dulu sambil menunggu proses pemecatan.” Ungkap Bupati.
Kata Bupati MKP, surat pemberhentian HN sebagai Kasek akan segera diteruskan ke Dinas Pendidikan untuk ditindak lanjuti.
Sementara Zaenal Abidin, Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Mojokerto ketika dikonfirmasi mengaku sudah mendapat perintah dari Bupati untuk menindak lanjuti, tapi masih menunggu surat resmi dari BKPP.
“Benar, Bupati memang memberhentikan tugas HN sebagai kepala sekolah, tapi kami masih menunggu surat resmi dari BKPP, surat ini sekaligus nanti sebagai dasar penunjukan pelaksana tugas atau plt.” Terangnya.
Sebelumnya, Mustofa Kamal Pasa (MKP), Bupati Mojokerto mengatakan segera memecat PNS yang tidak disiplin, diantaranya HN, Kepala SMPN 1 Puri Mojokerto karena melanggar disiplin pegawai dan diduga melakukan selingkuhan, bahkan kata bupati, disposisi pemecatannya sudah ditanda tangani.(sma)
Baca juga :