Aturan Baru, Terima Money Politik warga Mojokerto Bisa Dipidana

Diancam Penjara 3 tahun - 6 tahun

Ada aturan baru yang bakal diterapkan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Mojokerto dalam mengawal pelaksanaan Pilwali Mojokerto 2018.

Kalau sebelumnya, Panwaslu hanya bekerja secara pasif, tapi dalam regulasi baru yang diatur dalam UU No 10/2016 Panwaslu diberi kewenangan lebih luas, termasuk mempidanakan masyarakat yang terbukti melakukan praktek money politik.

“Baik si pemberi maupun si penerima uang suap atau money politik dalam pilkada bisa dipidanakan.” Ungkapnya Elsa Fifayanti, Ketua Panwaslu Kota Mojokerto dalam acara diskusi dan sosialisasi pengawasan partisipatif bersama sejumlah awak media di Mojokerto.

Elsa juga mengatakan, selain bisa mempidanakan pemberi dan penerima politik uang, kalau ternyata itu atas perintah pasangan calon, maka pencalonannya bisa dicoret. “Jika terbukti money politik itu atas perintah salah satu kontestan Pilkada,  maka pencalonannya bisa dianulir, ” ungkapnya.

Agar pengawasan lebih efektif, Panwaslu Kota Mojokerto bakal menggandeng masyarakat secara langsung, juga menggandeng kejaksaan dan kepolisian yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).

Data yang dihimpun suaramojokerto.com, sanksi politik uang dalam UU Pilkada tercantum dalam pasal 187 poin A hingga D, yang menyebutkan bahwa orang yang terlibat politik uang sebagai pemberi bisa dipenjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan. “Selain hukuman badan, pelaku juga dikenakan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.” Tegas Ketua Panwaslu.(sma)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :