Tahun ini, Pemkab Mojokerto Pecat 5 PNS Nakal

Pemecatan PNS di Mojokerto

PNS di lingkungan Pemkab Mojokerto harus bekerja dengan baik dan disiplin, kalau tidak, maka akan ditindak tegas sesuai dengan PP 53 tentang disiplin PNS yang sanksi terberatnya dipecat dengan tidak hormat.

Data yang dihimpun suaramojokerto.com, tahun 2017 ini Pemkab Mojokerto memecat 5 PNS Nakal dan memberi sanksi berat berupa penundaan kenaikan pangkat pada 7 PNS yang tidak disiplin.

Susantoso, Kepala BKPP Kabupaten Mojokerto mengatakan, PNS yang diberi sanksi berat hingga pemecatan disebabkan beberapa hal, diantaranya terlibat kasus asusila. “Ada yang terlibat kasus pidana, asusila dan sebagian besar sering tidak masuk kerja.” Ungkapnya.

Kata Susantoso, PNS yang dipecat dengan tidak hormat dalam tahun ini ada lima orang, sedangkan yang diberi sanksi berat berupa penurunan pangkat ada tujuh PNS. “Yang paling banyak karena tidak masuk 45 hari kerja.” Tambahnya.

Lima PNS Kabupaten Mojokerto yang dipecat ini sebelumnya bertugas di BPBD, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Perhubungan (DPR-KPP) dan Dinas Pendidikan.

Sementara Mustofa Kamal Pasa (MKP), Bupati Mojokerto menegaskan, PNS yang melanggar disiplin akan ditindak tegas sesuai PP 53, kalau pelanggarannya berat dan perilakunya tidak terpuji akan dipecat dengan tidak hormat, “Seperti Kepala SMPN 1 Puri, saat ini kita nonjob-kan, sambil menunggu proses pemecatan.” Tegas Bupati.(sma)

Baca juga :