Setubuhi Pelajar Hingga 10 Kali, Warga Mojokerto Diringkus

Ketahuan Setelah Korban Hamil 7 Bulan

Perbuatan yang dilakukan Syamsul Huda (35) warga Dusun Garung, Desa Bangeran, Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto ini benar-benar bejat, karena tega mensetubuhi gadis dibawah umur yang masih tetangganya sendiri, saat ini korban hamil 7 bulan, padahal statusnya masih pelajar.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, Syamsul diduga melakukan pencabulan terhadap Bunga (bukan nama sebenarnya) sejak 8 bulan lalu, perbuatan bejatnya dilakukan di rumah korban, bahkan dilakukan sebanyak 10 kali.

AKP Suharyono, Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota saat di konfirmasi mengatakan, aksi pencabulan ini terjadi sejak bulan April 2017, saat itu korban berada di rumah sendiri dan dalam keadaan sepi. “Pelaku masuk rumah, lalu menutup semua pintu dan jendela dan melakukan aksi pencabulan.” Ungkapnya.

Kata Kasatreskrim, aksi bejat pelaku ini baru terbongkar setelah orang tua korban merasa curiga dengan keadaan anaknya yang hampir dua bulan tidak menstruasi. “Ketika diperiksakan ke dokter ternyata hasilnya positif, anaknya sudah hamil 7 bulan.” Terangnya.

Ketika ditanya, ternyata korban mengaku dihamili Syamsul Huda, tetangganya sendiri. “Orang tuanya tidak terima kemudian lapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Mojokerto Kota.” Tambah Kasatreskrim.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan hasil visum, akhirnya polisi meringkus pelaku di rumahnya pada Kamis malam (04/01), dan dijerat pasal 81 (1)(2) jo pasal 82 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(fam/udi)

Baca juga :