Galian C tak berizin (ilegal) di wilayah Kabupaten Mojokerto disinyalir masih banyak, diantaranya di Kecamatan Bangsal.
Komisi C DPRD Kabupaten Mojokerto, Senin (08/01) melakukan sidak ke Desa Kutoporong, Bangsal dan sekitarnya, untuk mengecek adanya galian C ilegal. Rombongan dewan yang didampingi tim Pemkab dan Polres Mojokerto ini menggelar pertemuan di Balai Desa Kutoporong.
Aang Rusli Ubaidilah, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Mojokerto mengatakan, di kecamatan Bangsal ada beberapa galian C ilegal, diantaranya di Desa Kutogirang dan Desa Ngastemi. “di Desa Ngastemi ini, yang digali adalah tanah kas desa, kami minta segera ditindak baik oleh Satpol PP maupun kepolisian.” Ungkapnya.
Hasil dari pertemuan, Komisi C mengeluarkan rekomendasi agar galian di tanah kas desa Ngastemi segera ditutup secara sukarela, kalau tidak maka Komisi C meminta Kepolisian untuk segera menindak tegas.
Sementara itu, AKP Muhammad Solikhin Fery, Kasat Reskrim Polres Mojokerto,saat di konfirmasi mengatakan, berdasarkan informasi yang masuk ke Polres Mojokerto, di wilayah Bangsal ada tiga galian C yang diduga tidak berizin, salah satunya di Tanah Kas Desa Ngastemi. “Kita sudah cek ke lokasi tapi tidak ada aktifitas, kalau nanti ada bukti-bukti akan kita tindak tegas.” Ungkapnya.(fam/udi)
Baca juga :