Dua pengedar narkoba diringkus Polres Mojokerto Senin malam (08/01), Pelaku atas nama Supriadi (47) dan Susanto (35), warga Desa Pekuwon, Bangsal, Mojokerto.
Informaai yang dihimpun suaramojokerto.com, kedua pengedar narkoba jenis sabu-sabu ini diringkus dirumah masing-masing saat santai bersama keluarganya.
Kompol Sutarto, Kasubbag Humas Polres Mojokerto mengatakan, kedua pelaku diduga mengedarkan narkoba di wilayah Bangsal dan sekitarnya, polisi juga mengamankan barang bukti berupa narkoba dan dua HP yang digunakan transaksi by phone.
“Barang bukti yang kita amankan berupa 1 paket sabu dalam kemasan dengan berat 0,46 gram dan 1 Pipit kaca berisikan sabu seberat 1,34 gram serta dua buah handphone.” Ungkapnya.
Saat ini, ketldua pengedar diamankan di sel tahanan. Polres Mojokerto, dan dijerat dengan pasal 112 KUHP tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(fam/udi)
Baca juga :