Namanya Chintia Kristina, perempuan cantik berusia 21 tahun asal Dusun Kweden Kembar, Mojoanyar, Mojokerto ini harus berurusan dengan polisi karena dia nekat mencuri perhiasan dan uang tunai milik Dian Novianti (29) di Jalan Cempaka Desa Gayam, Bangsal, Mojokerto.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, aksi pencurian ini dilakukan pada Kamis lalu (09/01), saat itu Chintia yang punya satu anak ini sedang berjalan di diwilayahnya Bangsal melihat rumah yang terbuka, dengan alasan terhimpit ekonomi akhirnya dia masuk rumah mengambil perhiasan dan uang tunai yang disimpan di Almari, lantas hasil curiannya langsung dijual di pasar Sawahan Bangsal.
Kompol Suparman, Kapolsek Bangsal mengatakan, penangkapan Chintia bermula laporan korban yang melihat perhiasannya yang hilang berada di sebuah toko di pasar. “Petugas melakukan penyelidikan dan memeriksa CCTV toko, setelah menemukan bukti akhirnya pelaku langsung ditangkap.” Ungkapnya.
Suparman juga mengatakan, pelaku Chintia merupakan residivis yang pernah mencuri laptop dan perhiasan di wilayah kota Mojokerto. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 5 buah perhiasan emas dan uang tunai. ” Barang buktinya terdiri dari 2 Kalung Emas, 2 Liontin emas, 1 buah gelang emas dan uang tunai sebesar Rp. 2.250.000.” Jelasnya.
Saat ini, Chintia diamankan di sel tahanan dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(fam/udi)
Baca juga :