Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto menerapkan kebijakan wajib berbahasa Jawa bagi siswa dan guru, hal ini diberlakukan untuk menjaga tradisi dan menumbuhkan sikap hormat serta sopan santun.
Zaenal Abidin, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto mengatakan, kebijakan berbahasa Jawa di sekolah sudah diterapkan mulai tahun ini, teknisnya, sehari dalam seminggu semua siswa dan guru harus menggunakan bahasa Jawa. “Harinya terserah sekolah, bisa memilih awal pekan atau akhir pekan.” Terangnya.
Zaenal juga mengatakan, Penggunaan bahasa Jawa lingkungan disekolah tidak hanya pada saat kegiatan belajar mengajar, tapi saat istirahat pun harus berbahasa Jawa.
“Tujuannya kan untuk memberikan perubahan perilaku dan suasana di lingkungan sekolah, jadi baik saat jam pelajaran maupun istirahat harus berbahasa Jawa.” Terangnya.
Zaenal mengakui, untuk perubahan perilaku tidak bisa dilakukan secara instan, tapi harus dimulai dan konsisten. “Memang butuh proses lama, tapi setidaknya ini sudah mulai ada perubahan suasana.” Jelasnya.
Selain memberlakukan penggunaan bahasa Jawa di sekolah, Dinas pendidikan juga meminta sekolah menggelar sholat Dhuhur Berjamaah di Musholla atau dilingkungan sekolah. “Tujuannya jelas, untuk memberi perubahan perilaku yang lebih positif.” Pungkasnya.(sma)
Baca juga :