Incar Tersangka Baru, KPK Periksa 35 Pejabat Mojokerto Plus Swasta

Perkembangan OTT KPK di Mojokerto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyelidikan terkait kasus suap di kota Mojokerto yang berujung adanya OTT KPK bulan Juni tahun lalu, hingga menyeret lima tersangka termasuk Mas’ud Yunus Walikota Mojokerto.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, Sejak senin lalu (15/01) hingga Jum’at nanti sedikitnya ada 35 pejabat Mojokerto yang dipanggil KPK untuk dimintai keterangan terkait dugaan keterlibatan tersangka MY, Walikota Mojokerto. 35 pejabat yang dipanggil 15 dari legislatif dan 20 dari eksekutif serta ditambah beberapa pihak swasta.

Febri Diansyah, juru Bicara KPK mengatakan sebelumnya KPK sudah memeriksa 19 saksi untuk tersangka MY, ditambah lagi 12 saksi yang diperiksa pada hari Senin, Kata Febri, pemeriksaan akan berlanjut hingga Jum’at nanti bertempat di Polda Jawa Timur.

Dalam surat panggilan KPK untuk para saksi, muncul surat perintah penyidikan (Sprindik) baru nomor : Sprin.Dik/06A/DIK.00/01/01/2018, adanya Sprindik baru yang dikeluarkan KPK mengindikasikan bakal adanya tersangka baru yang sekarang masih didalami.

Menanggapi adanya Sprindik baru, Febri enggan memberikan keterangan secara detail, hanya mengatakan kalau ada tersangka baru pasti diumumkan. “KPK masih melakukan pemeriksaan beberapa saksi untuk kasus di Mojokerto, tersangka MY cukup kooperatif, kalau ada tersangka baru nanti akan kita umumkan.” Terangnya.

Mengenai Materi pemeriksaan, kata Febri, diantaranya mendalami dugaan penerimaan suap dalam proses pembahasan RAPBD Kota Mojokerto TA 2016 dan 2017, untuk melengkapi berkas perkara tersangka MY.

Sementara beberapa anggota DPRD Kota Mojokerto yang kemarin diperiksa KPK sebagian besar enggan memberi komentar, salah satunya Edwin Endra Praja, ketua Fraksi Gerindra yang mengatakan no comment.

Sementara Deny Novianto, anggota badan anggaran DPRD mengatakan, penyidik KPK banyak menanyakan soal agenda pertemuan di Trawas di yang melibatkan Tim Anggaran Pemkot dan Badan anggaran DPRD.

Sementara mengacu pada fakta persidangan, pertemuan di Trawas membahas pengesahan APBD, tapi disinyalir munculnya kesepakatan soal dana suap yang berujung adanya OTT KPK di Mojokerto terhadap tiga pimpinan dewan dan kadis PUPR.

Sementara beberapa nama yang sempat disebut-sebut dalam persidangan diantaranya Mas Agus Nirbito (mantan Sekkota), Suyitno (Wakil Walikota) dan tiga nama anggota DPRD yakni Cholid Findaus, Edwin Endra Praja dan Yuli Veronika.(sma)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :