Evy, Istri Kedua yang Bunuh 3 Anaknya di Jombang ditetapkan Tersangka

Kapolres : Lolos Kalau terbukti Gangguan Jiwa

Evy Suliastin Agustin, perempuan berhijab berusia 26 tahun asal desa Karobelah, Mojoagung, Jombang yang diduga membunuh tiga anaknya dengan memberi racun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

AKBP Agung Marlianto, Kapolres Jombang mengatakan, aksi pembunuhan dilakukan Evy di rumah ibunya, Lismiati (60). Dirumah ini, Evy juga tinggal bersama adiknya, Nurus Shobikhah (20).

“Saat kejadian Senin malam (15/01) adik dan ibunya sedang tidak ada dirumah, sehingga Evy leluasa melakukan perbuatannya tanpa ada orang yang mencegah,” ungkapnya.

Kapolres menjelaskan, aksi pembunuhan dilakukan tersangka dengan membawa masuk tiga anaknya ke dalam kamar mandi, pertama anak yang paling kecil Umi Fauziah, bayi berusia 4 bulan ditenggelamkan ke kamar mandi hingga meninggal. “Ini cocok dengan pemeriksaan medis, korban tidak mengeluarkan buih,” terangnya.

Sedangkan anak pertama dan kedua, yang bernama Sayid Mohammad Syaiful Alfaqih (7) dan Bara Viadinanda Umi Ayu Qurani (4) dicekoki obat nyamuk cair hingga tewas dan mulutnya mengeluarkan buih. “Setelah itu, tersangka minum racun obat nyamuk yang tersisa, tapi berhasil diselamatkan,” jelasnya.

Kata Kapolres, hingga saat ini tersangka Evy masih dirawat di RSUD Jombang namun kondisinya mulai membaik dan masih menjalani tes kejiwaan, “proses hukumnya tergantung pada hasil pemeriksaan kejiwaan tersangka, kalau dinyatakan mengidap gangguan jiwa berarti lolos dari jeratan hukum” tegasnya.

Sementara informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, Evy merupakan istri kedua dari F seorang pimpinan pesantren di Surabaya, F juga sudah dimintai keterangan oleh polisi.

Aksi nekat bunuh diri yang dilakukan Evy dengan mengajak ketiga anaknya ini dipicu masalah ekonomi dan asmara yang membuat Evy mengalami depresi.(rif/sma)

Baca juga :