Suplier Sabu di Dlanggu Mojokerto, Diringkus

Peredaran Narkoba di Mojokerto

Dua pengedar narkoba jenis sabu yang menyuplai kawasan Dlanggu Mojokerto diringkus polisi, mereka Nofian Madha asal Poh kecik, Dlanggu dan Fajar Dwi Setiawan warga Sumberkarang Dlanggu.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, kedua pelaku diringkus unit Reskrim Polsek Dlanggu di tempat yang berbeda, Nofia diringkus di pinggir jalan Desa Banjarsari sedangkan Fajar diringkus di rumahnya.

Kompol Sutarto, Kasubbag Humas polres Mojokerto mengatakan, awalnya polisi menangkap Nofian saat transaksi narkoba dengan barang bukti 1 paket sabu, “tersangka Nofian mengaku barangnya disuplai oleh Fajar, akhirnya Fajar pun ditangkap di rumahnya,” ungkapnya.

Kata Sutarto, tersangka Fajar merupakan penyuplai sabu di Kawasan Dlanggu salah satunya Nofian. “Kasus akan kita kembangkan untuk menjerat tersangka lain, karena mereka berdua merupakan jaringan pengedar narkoba di Dlanggu,” tambahnya.

Saat ini kedua pelaku diamankan di sel tahanan untuk proses lebih lanjut dan dijerat pasal 114 UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(fam/udi)

Baca juga :