Ngepul Togel, Kakek-Nenek asal Mojosari Mojokerto Diringkus

kasus perjudian di mojokerto

Pasangan lanjut usia yang satu ini harus mendekam di sel tahanan, karena mereka kedapatan menjadi pengepul judi togel, mereka adalah Yudhi (53) dan Cholifah (60) warga Desa Sarirejo dan Seduri Mojosari.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, pasangan suami istri ini diringkus polisi saat asyik merekap nomor togel pada Rabu (17/01) di rumahnya desa Sarirejo, Mojosari.

Kompol Sutarto, Kasubbag Humas polres Mojokerto mengatakan, aksi mereka berdua sering meresahkan masyarakat, karena terlibat langsung dalam praktek perjudian, sehingga dilakukan. Penangkapan. “Dari penangkapan ini, petugas mengamankan lima lembar rekapan nomor togel dan uang tunai Rp 25 ribu,” terangnya.

Saat diperiksa Polisi, kedua pelaku mengaku nekat mengepul judi togel karena tidak punya pekerjaan dan tidak punya pilihan lain untuk mendapatkan uang. Akibatnya, mereka dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara.(fam/udi)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :