Lagi-lagi Satnarkoba Polres Mojokerto meringkus pengedar narkoba jenis sabu di Mojokerto. Kali ini polisi meringkus Dani Arifin (36) asal perum Lawangasri, Desa Sumolawang, Puri, Mojokerto pada Sabtu sore (20/01).
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, Dani Arifin diringkus dirumahnya saat sedang asyik menimbang sabu yang siap diedarkan.
Kompol Sutarto, Kasubbag Humas Polres Mojokerto mengatakan, Dani merupakan pengedar sabu di kawasan Puri yang sudah lama menjadi target operasi polisi, “tersangka menjual paket hemat, saat ditangkap dia sedang menyiapkan barangnya dengan menimbang sabu seberat 0,46 gram per plastik,” ungkapnya.
Selain mengamankan narkoba jenis sabu dan satu bandel plastik klip, polisi juga mengamankan timbangan digital untuk barang bukti.
Akibat perbuatannya, Dani Arifin harus meringkuk di tahanan dan dijerat dengan pasal 114 UU no 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(fam/udi)
Baca juga :