Bikin Celaka, PT KAI tutup 67 Perlintasan Liar mulai Dari Curahmalang

Bulan ini 10 Kecelakaan di Perlintasan KA

Angka kecelakaan di perlintasan kereta api tanpa palang pintu dan lintasan liar dari tahun ke tahun meningkat, seperti yang terjadi di wilayah Daop 7 dari Jombang hingga Madiun, tahun 2016 ada 50 kecelakaan, tahun 2017 meningkat menjadi 90 kecelakaan dan tahun ini yang belum genap satu bulan sudah ada 10 kecelakaan.

Menyikapi hal ini, PT KAI Daop 7 mengambil langkah tegas dengan menutup lintasan liar yang ada di jalur kereta api, ada 67 Lintasan liar yang ditutup mulai dari Curahmalang, Jombang hingga Madiun.

Supriyanto, Manager Humas Daop 7 Madiun mengatakan, penertiban lintasan di jalur kereta api ini diantaranya menyasar lintasan kecil yang tidak berijin dan tidak ada palang pintunya.

“Lintasan di jalur kereta api itu ada izinnya dan kewajiban Pemda untuk mengajukan izin ke Dirjen perkeretapian, kalau tidak mau mengurus izin Pemda bisa membuat lintasan sendiri, seperti underpass atau fly over,” terangnya.

Supriyanto juga mengatakan, Penertiban ini mengacu pada UU no 23 tahun 2007 tentang perkeretapian, tujuannya untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan mengeliminir kecelakaan yang terjadi di perlintasan kereta api karena angkanya terus meningkat.(sma)

Baca juga :